Beranda Profil DPRD Kota Banjarmasin

Profil DPRD Kota Banjarmasin

Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin

Tentang DPRD Kota Banjarmasin

Logo DPRD Kota Banjarmasin

Tentang DPRD Kota Banjarmasin

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin adalah lembaga legislatif di tingkat kota yang memiliki fungsi utama sebagai perwakilan rakyat dalam menyuarakan aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. DPRD Kota Banjarmasin juga berperan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) dan penganggaran daerah melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Fungsi DPRD Kota Banjarmasin

Fungsi Legislasi: DPRD memiliki wewenang untuk membahas dan menetapkan peraturan daerah (Perda) bersama dengan pemerintah kota. Perda ini mencakup berbagai aspek, seperti tata kelola kota, anggaran, pembangunan, dan kebijakan-kebijakan lain yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.

Fungsi Anggaran: DPRD terlibat dalam pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). DPRD bertanggung jawab memastikan anggaran tersebut dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan di Kota Banjarmasin.

Fungsi Pengawasan: DPRD juga bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati, pengelolaan keuangan daerah, dan penggunaan APBD. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah kota dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

45 Anggota

Dari 5 Fraksi

4 Komisi

Bidang Kerja

3 Fungsi

Legislasi, Anggaran, Pengawasan

Visi dan Misi

Visi

"Terwujudnya DPRD Kota Banjarmasin yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat"

Misi

  • Menjalankan fungsi legislasi yang berkualitas
  • Melakukan pengawasan yang efektif terhadap eksekutif
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Meningkatkan kapasitas dan kinerja anggota DPRD

Fungsi DPRD

Fungsi Legislasi

Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh kepala daerah

Fungsi Anggaran

Membahas dan memberikan persetujuan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)

Fungsi Pengawasan

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD serta kebijakan pemerintah daerah

Kontak DPRD

Informasi Kontak

Alamat

Jl. Lambung Mangkurat No. 1, Banjarmasin

Telepon

(0511) 3355XXX

Email

info@dprd-banjarmasin.go.id

Website

www.dprd-banjarmasin.go.id

Jam Kerja

Senin - Kamis 08:00 - 16:00
Jumat 08:00 - 11:30
Sabtu - Minggu Tutup